Sistem Indikasi Geografis
Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort.
Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.
MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis)
Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
MPIG Kopi Arabika Flores Manggarai Indonesia
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Manggarai dibentuk di tahun 2015 untuk mewadahi para petani kopi yang ada di kawasan Manggarai Raya untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas kopi agar mampu menghasilkan komoditi kopi berkualitas, berdaya saing dan mampu memberikan nilai ekonomi yang baik untuk para petani kopi. Secara konsisten, MPIGKAF mengembangkan dan memperjuangkan agar kopi Arabika Flores Manggarai semakin dikenal dan digemari oleh masyarakat luas, baik dalam maupun luar negeri.